Isue Permasalahan Nama, Logo dan Alamat Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional
Jumat, 05 Oktober 2012
Beberapa hari yang lalu LPJK Nasional menerima surat tembusan dari beberapa LPJK Provinsi terkait permasalahan hukum gugatan Nama, Logo dan Alamat LPJK Nasional. Sehubungan dengan hal tersebut Pengurus LPJK Provinsi yang telah dikukuhkan oleh Gubernur berdasarkan Permen PU No. 10 Tahun 2010 diharapkan tetap menjalankan tugasnya sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
Terkait hal tersebut LPJK Nasional menghimbau kepada LPJK Provinsi diseluruh Indonesia agar tidak terpengaruh issue-issue yang beredar disurat kabar, karena permasalahan hukum terkait gugatan penggunaan Nama, Logo dan Alamat LPJK adalah milik LPJK yang sah bukan milik perorangan dan Pengurus LPJK Nasional yang sah adalah Pengurus Lembaga yang telah dikukuhkan oleh Menteri Pekerjaan Umum berdasarkan Kepmen PU No. 223/KPTS/M/2011 tentang Penetapan Organisasi dan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Tingkat Nasional Periode 2011-2015. Sebagaimana telah dijelaskan oleh Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum beberapa bulan yang lalu dan Pengurus LPJK Nasional dalam Pers Conference hari Rabu tanggal 05 September 2011 di kantor LPJK Nasional.
Seperti juga yang disampaikan oleh Ketua LPJK Provinsi Lampung bahwa selama belum ada keputusan resmi dari LPJK Nasional terkait penggunaan Nama, Logo dan Atribut/Simbol LPJK maka LPJK Provinsi tetap akan mengunakan Nama dan Logo sebagai dasar dalam menjalankan Amanat UU No. 18 Tahun 1999, PP 04 Junto 92 Tahun 2010 atas perubahan PP 28 Tahun 2000 serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum terkait.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar