Selasa, 11 Desember 2012


Rencana Pemberian Username dan Password SIKI Registrasi Online

Jumat, 07 Desember 2012
Pada hari kamis tanggal 6 Desember 2012, Para Direksi LPJK Nasional telah mengadakan rapat terkait rencana penerapan registrasi online pada bulan Januari 2013.
Pelaksanaan Registrasi online tersebut dapat berjalan setelah terbentuknya Unit Sertifikasi Badan Usaha dan Unit Sertifikasi Tenaga Kerja. Rencana pemberian Username dan Password terkait SIKI Registrasi online dapat diberikan setelah LPJK Provinsi dan Asosiasi mengupload data registrasi yang telah terbit sertifikatnya.
Pada kesempatan yang sama para direksi mendapatkan arahan dari Pengurus LPJK Nasional serta Pembina Jasa Konstruksi bahwa sebelum dikeluarkan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum terkait pembuktian kualifikasi data badan usaha dan tenaga kerja online, maka seluruh data yang telah diregistrasi oleh LPJK Nasional maupun LPJK Provinsi harus sudah tertayang di www.lpjk.net, dan hal ini menjadi kewajiban bagi Badan Pelaksana LPJK Nasional dan LPJK Provinsi untuk segera menayangkan data tersebut.
Terkait dengan hal tersebut diatas diharapkan bagi masyarakat jasa konstruksi yang datanya belum tertanyang di www.lpjk.net harap segera menghubungi Asosiasinya maupun LPJK penerbit registrasi dengan menyerahkan database sesuai dengan format data yang telah disampaikan kepada LPJK Provinsi dan Asosiasi, sehingga setelah diterbitkanya Surat Edaran Menteri PU pada pelaksanaan pengadaan konstruksi secara online, pembuktian kualifikasi (SBU/SKA/SKTK) tidak digugurkan oleh Pokja ULP.

Rabu, 17 Oktober 2012

Kepada Para Pengusaha dan Rekan-Rekan Kontraktor Di Seluruh Indonesia, mari bergabung dengan ASKONAS...Kita Jadikan Dunia Jasa Konstruksi di Indonesia lebih Maju dan Berkembang...Bravo ASKONAS...!!!

Selasa, 16 Oktober 2012


Isue Permasalahan Nama, Logo dan Alamat Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional

Jumat, 05 Oktober 2012
Beberapa hari yang lalu LPJK Nasional menerima surat tembusan dari beberapa LPJK Provinsi terkait permasalahan hukum gugatan Nama, Logo dan Alamat LPJK Nasional. Sehubungan dengan hal tersebut Pengurus LPJK Provinsi yang telah dikukuhkan oleh Gubernur berdasarkan Permen PU No. 10 Tahun 2010 diharapkan tetap menjalankan tugasnya sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
Terkait hal tersebut LPJK Nasional menghimbau kepada LPJK Provinsi diseluruh Indonesia agar tidak terpengaruh issue-issue yang beredar disurat kabar, karena permasalahan hukum terkait gugatan penggunaan Nama, Logo dan Alamat LPJK adalah milik LPJK yang sah bukan milik perorangan dan Pengurus LPJK Nasional yang sah adalah Pengurus Lembaga yang telah dikukuhkan oleh Menteri Pekerjaan Umum berdasarkan Kepmen PU No. 223/KPTS/M/2011 tentang Penetapan Organisasi dan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Tingkat Nasional Periode 2011-2015. Sebagaimana telah dijelaskan oleh Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum beberapa bulan yang lalu dan Pengurus LPJK Nasional dalam Pers Conference hari Rabu tanggal 05 September 2011 di kantor LPJK Nasional.
Seperti juga yang disampaikan oleh Ketua LPJK Provinsi Lampung bahwa selama belum ada keputusan resmi dari LPJK Nasional terkait penggunaan Nama, Logo dan Atribut/Simbol LPJK maka LPJK Provinsi tetap akan mengunakan Nama dan Logo sebagai dasar dalam menjalankan Amanat UU No. 18 Tahun 1999, PP 04 Junto 92 Tahun 2010 atas perubahan PP 28 Tahun 2000 serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum terkait.

Minggu, 14 Oktober 2012